Ling menambahkan, tugas dari Kementerian ATR adalah melindungi pemilik hak sebenarnya. Salah satu caranya adalah dengan membatalkan pemohon sertifikat yang bukan pemiliknya.
“Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya, artinya kalau dia memohon sertipikat bukan haknya, itu dibatalkan,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.