Lalu BPR dan BPRS juga harus menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2021. "Nilainya sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya," katanya.
BPR atau BPRS juga harus melakukan penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan yang diterapkan, dokumentasi dan administrasi yang memadai atas seluruh kebijakan yang diterapkan, serta simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS secara periodik.
Terkait dalam melakukan simulasi dampak penerapan kebijakan, OJK dapat menentukan periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat daripada yang dilakukan BPR atau BPRS. "OJK juga dapat meminta BPR dan BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak yang diperlukan," katanya.
(Fakhri Rezy)