Share

Poin-Poin Penting Aturan Investasi Miras, Dicek Ya

Fadel Prayoga, Okezone · Selasa 02 Maret 2021 07:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 01 320 2370468 poin-poin-penting-aturan-investasi-miras-dicek-ya-UGFmbZIgBz.jpg Alkohol (Shutterstock)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi kemudahan bagi para investor industri minuman keras (miras) yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu mengizinkan adanya sebuah investasi minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Padahal, sebelumnya ketiga jenis usaha tersebut merupakan investasi yang tidak diizinkan untuk berdiri di wilayah Indonesia.

 Baca juga: Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim

Berikut aturan investasi industri minuman keras yang dikutip Okezone dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, Senin (1/3/2021):

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

 Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini