JAKARTA - Ternyata kasus mafia tanah di Indonesia masih merajalela. Ini meresahkan masyarakat, terutama para pemilik tanah. Tidak tanggung-tanggung ada 130 kasus mafia tanah sampai tahun 2021.
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum dan Litigasi Ling Sodikin Arifin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
“Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.
Baca Selengkapnya: Ada 130 Kasus Mafia Tanah sejak 2018 hingga 2021
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.