JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk periode 2021-2026. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK hari ini.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, setiap direksi siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi.
“Secara umum dan berdasarkan ISSA, ada empat tantangan yang siap kami hadapi ke depan, yang pertama yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kemudian perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industri 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami dan selanjutnya peningkatan IT Agility” ungkap Anggoro.
Baca Juga: Beberkan 3 Tantangan, Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Singgung Investasi
Anggoro menjelaskan dari kondisi jaminan sosial sekarang, pihaknya memiliki strategi besar dalam 100 hari pertama yang disebut Same Day Service. Dirinya dan Direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.
Dalam menjalankan tugasnya, Anggoro telah menetapkan jajaran direktur teknis yang membidangi masing-masing direktorat. Adapun nama-nama tersebut, yaitu:
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi - Pramudya Iriawan Buntoro
Direktur Keuangan - Asep Rahmat Suwandha
Direktur Umum dan SDM - Abdur Rahman Irsyadi
Direktur Kepesertaan - Zainudin
Direktur Pelayanan - Roswita Nilakurnia
Direktur Pengembangan Investasi - Edwin Michael Ridwan Anggoro
Baca Juga: Daftar Nama Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Dia juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.
“Dari sisi kepesertaan, kami akan memberikan dan memastikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran bagi peserta. Dari sisi layanan, kami akan rebranding layanan mobile dan mengembangkan layanan fully digital yang memanfaatkan teknologi biometric, kami juga sangat concern dengan data dan kolaborasi,” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” tambah Anggoro.