JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi momentum pemerintah mengakselerasi transformasi digital. Pasalnya, cara hidup seluruh lapisan masyarakat kini dituntut untuk beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis transformasi digital.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembanguan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pun mendorong akselerasi serta inovasi transformasi digital dalam pelayanan publik di masa pandemi. Inovasi transformasi digital ini diimplementasikan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI).
Baca Juga: RI Perlu Awasi Unfair Practices Raksasa Digital Dunia
“Transformasi digital dalam pemerintahan ditandai berbagai pembangunan infrastruktur pusat data dan lainnya yang dapat menghemat signifikan per tahun. Potensi penghematan ini adalah konsolidasi 2.700 aplikasi instansi pemerintah yang dapat menghemat biaya operasi dan pemeliharaan Rp2,7 triliun per tahun, dan penghematan pengembangan aplikasi pemda yang dapat mencapai Rp12 triliun rupiah,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso, Rabu (3/3/2021).
Pemerintah juga mendorong pengembangan telemedis sebagai solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi di tengah pandemi Covid-19, yang menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.
Baca Juga: Hampir 100% Pelaku Usaha Melek Teknologi
Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut, telah menerapkan transformasi digital dalam penanganan kasus Covid-19. Dalam transformasi digital ini, Pemprov Jateng melibatkan masyarakat, dimana tujuannya birokrasi menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
"Strategi transformasi digital, yaitu dengan peningkatan sumber daya manusia bidang IT, pembangunan infrastruktur TIK, kerjasama antar pemerintah daerah mulai didorong, literasi digital masyarakat. Humas berkomunikasi dengan masyarakat mengenai kebaruan yang perlu diketahui masyarakat," ujarnya.
Ganjar juga memaparkan tantangan tranformasi digital, antara lain anggaran terbatas dan kuatnya ego sektoral, aturan masih mensyaratkan dokumen cetak, dan kondisi infrastruktur yang belum memadai.