Dia menegaskan, PT Pos tidak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," kata dia.
Dia juga berpesan kepada seluruh Insan Pos yang berada di lapangan agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyaluran BST.
Pemerintah memberikan BST kepada warga tidak mampu yang terdampak pandemi sebesar Rp300 ribu per keluarga setiap bulan yang didistribusikan sejak Januari hingga April 2021.
(Dani Jumadil Akhir)