JAKARTA - Larangan mudik membuat Menpan RB Tjahjo Kumolo membuat surate edaran. Terutama bagi PNS.
Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
โEdaran Menpan RB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,โ katanya.
Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.
โPPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,โ ujarnya.
Baca selengkapnya: Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi
(rzy)