JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara BCA Grand Indonesia yang digelar hari ini, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Lewat BCA, Orang Terkaya Indonesia Modali Rp100 Miliar ke Perusahaan Miliarder TP Rachmat
RUPST telah mengambil keputusan atas beberapa hal antara lain, pemegang saham menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total Laba Bersih tahun buku 2020.
Dividen Tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98 per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020. RUPST juga menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sebelumnya menjabat.
Baca Juga: Dear Nasabah BCA! Jangan Lupa Ganti Kartu ATM Berbasis Chip
Berikut adalah daftar direksi dan komisaris BCA yang ditetapkan dalam RUPST.
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet