JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.
Baca Juga: Lupa Password EFIN saat Lapor SPT? Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.
"Untuk tahun ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Begini Caranya
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.