JAKARTA - Merespon terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyalahkan PT Pertamina (Persero).
Kebijakan Pertamina tersebut merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021. Gubernur Sumatera Utara menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan.
Eddy menyatakan, untuk menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. Tidak tepat jika Pertamina menjadikan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumut.
Dia pun meminta agar Pertamina mengevaluasi kebijakan menaikkan harga tersebut. "Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan harga," tukasnya.
Adapun kenaikan harga BBM di Sumut yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200