Dia menegaskan, pihak BRI siap bertanggung jawab apabila memang terbukti terjadi kejahatan skimming. Untuk diketahui, skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
“Apabila terbukti merupakan tindak kejahatan skimming, BRI akan bertanggung jawab menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya.
Salah satu nasabah bernama Yanto, mengaku baru mengetahui kehilangan uangnya saat melakukan pengecekan saldo di rekening pribadinya. Hal ini terjadi setelah dia melakukan transaksi di sebuah gerai ATM, tidak lama setelah itu mendapatkan infomasi ada penarikan besar dari rekeningnya.
"Saya baru ketahuannya semalam lalu pas dilihat saldonya berkurang," aku Yanto.
Yanto langsung mengecek keadaan saldonya sehari setelah kejadian itu, dan benar dia mendapati ada penarikan Rp4,5 juta yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Saya langsung blokir," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.