MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) di Sumatera Utara. Namun Pemprov tak memperhitungkan sebelumnya jika pergub itu justru akan menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumut.
"Kita tidak bermaksud membebankan masyarakat. Tujuan kita adalah menigkatkan PAD untuk membiayai pembangunan. Berbagai aspek sudah kita pertimbangkan. Namun kenaikan BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan," sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, usai pertemuan dengan manajemen PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelas Irman.
Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
"Apalagi penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh," tambahnya.