JAKARTA - BLT UMKM 2021 sudah mulai disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya, data disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.
Bagi masyarakat yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut. Ini daftar syaratnya:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)