Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pahami Persyaratan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |04:35 WIB
Pahami Persyaratan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca selengkapnya: Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ajukan ke Dinas Koperasi dan UKM

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement