JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi.
Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.
"Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Dapat 2 Kali, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
Penyaluran BLT UMKM tersebut akan ditransfer melalui rekening bank milik BUMN, BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah," sambungya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Baca Juga: Maaf, Tak Semua Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini
Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kemudian, ditargerkan awal Mei 2021 mendatang pencairan tahap kedua akan dilaksanakan.
Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.