JAKARTA – Kementerian BUMN melakukan pembenahan kinerja pada sejumlah BUMN, salah satunya melakukan restrukturisasi keuangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan meyakinkan lebih dari 50 kreditur dari dalam maupun luar negeri untuk merestukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen dengan sebesar Rp41 Triliun.
 Berkat inisiasi yang dilakukan Kementerian BUMN kesepakatan restrukturisasi kredit berhasil disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Baca Juga:Â Sengketa Lahan Megamendung, Isi Somasi PTPN Minta Pengosongan Lahan 7 Hektare
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai sekira Rp 45,3 triliun dengan hutang perbankan mencapai Rp41 triliun.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini.
Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting dalam membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.
Baca Juga:Â Alasan Erick Thohir Tunjuk Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris Independen PTPN V
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur Perseroan serta dukungan Pemerintah. Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).