JAKARTA - Masa penawasan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR002 telah dibuka mulai 9 April hingga 3 Juni 2021. CWLS seri SWR002 merupakan instrumen sukuk wakaf kedua yang diterbitkan pemerintah.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, pemerintah menyediakan instrumen sukuk wakaf agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.
Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 ini akan disalurkan ke Nazhir sebagai pengelola dana wakaf untuk membiayai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Pemerintah menyediakan satu instrumen untuk mengintegrasikan dan memudahkan masyarakat berwakaf uang namun melalui instrumen yang sudah dikenal selama ini, yaitu sukuk," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Â Smart Berinvestasi, Milenial Jangan Investasi Tanpa Tahu Tujuannya
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Dwi menuturkan, CWLS seri SWR002 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 5,57% per tahun. Namun imbalan tersebut tidak diterima oleh investor karena investor sudah menjadi wakif atau orang yang berwakaf.
"Imbalan kupon tadi tidak diterima oleh investor tetapi diterima oleh Nazhir yang akan disalurkan untuk kegiatan sosial, Misalnya, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, untuk memberikan dukungan kepada guru mengaji atau guru honorer, atau juga untuk UMKM mengembangkan ekonomi masyarakat yang belum terjangkau oleh APBN," jelasnya.