Wamendag beserta timnya dan Bappebti diketahui mulai membahas pendirian bursa sejak lebih dari setahun yang lalu.
Menurutnya, ada beberapa jenis bursa yang bisa didirikan. Pertama adalah bursa tersendiri yang fokus kepada crypto meskipun tidak sebatas memperdagangkan crypto. Kedua, memanfaatkan bursa komoditi yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha apakah mau pilih yang pertama atau kedua," ujarnya.
(Feby Novalius)