JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu.
Selain pemecatan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, manajemen emiten juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ini Susunan Terbarunya
Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno menyebut, langkah pemecatan menjadi hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ganti, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Heboh Rapid Test Antigen Bekas, Erick Thohir Diminta 'Sentil' Kimia Farma
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dimana, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick mengatakan, tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.