Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Nakal Tak Bayar THR, Ini Sanksinya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 09 Mei 2021 |12:36 WIB
Pengusaha Nakal Tak Bayar THR, Ini Sanksinya
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

 Baca juga: 4 Fakta THR, Segera Lapor Jika Belum Juga Cair

Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

 Baca juga: Fakta THR PNS Cair, Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara

Haiyani menjelaskan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement