Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Masuk Rekening

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |04:25 WIB
7 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Masuk Rekening
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

4. Data pekerja terdampak Covid-19 tidak terekam dengan baik

Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan, salah satu kelemahan Pemerintah memang dalam penyediaan data dasar masyarakat terdampak covid-19. Terbukti data masyarakat tidak terekam dengan baik. Salah satu contohnya adalah perbedaan data Kemenaker dengan BPS yang perbedaan datanya cukup jauh soal data tenaga kerja yang terdampak covid-19.

"Dampaknya krusial karena penerima BLT gaji ini sebenarnya diperuntukkan kepada masyarakat dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan. Kalau tidak salah pendaftarannya pun dari kantor setelah itu diverifikasi oleh tim Kemnaker," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (10/5/2021).

5. Dampaknya, data BLT subsidi gaji tidak jelas kevalidannya

Lebih lanjut dia mempertanyakan siapa yang akan menjamin data-data Pemerintah selama ini valid? Lantas bagaimana nasib pekerja di sektor informal UMKM.

"Maka tidak ayal lagi data BLT gaji menjadi amburadul dan tidak jelas kevalidannya. Kalau valid, kenapa harus molor sampai setahun begini," tegas Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda.

6. Keputusan Pencairan BLT Gaji Tunggu Sri Mulyani

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ujarnya.

7. Kemnaker Ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement