JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. BKN pun mulai menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi CPNS agar aman dan tidak ada penyebaran virus corona.
Teknis dan skema tes tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Baca Juga:Â Seleksi CPNS 2021, Begini Nasib Peserta jika Suhu Badan di Atas 37,3 Derajat
Lantas bagaimana jika ada peserta CPNS yang positif terinfeksi virus Covid-19. Apakah peserta masih diperkenankan untuk ikut tes?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar. Kemudian panitia instansi yang bersangkutan akan mengirim surat kepada Kepala BKN.
“Ini berupa permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Â Masyarakat Diimbau Hati-Hati dengan Informasi CPNS Kemenkumham
Dalam surat permohonan tersebut harus melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
“Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” ucapnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News