JAKARTA - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan memastikan bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement malalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2016, Indonesia telah menyampaikan komitmennya melalui Nationally Determined Contributions (NDCs).
Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto menjelaskan, komitmen NDC itu terkait pengurangan emisi sebesar 29% dengan usaha sendiri, dan sampai dengan 41% dengan dukungan Internasional.
"KLHK mengestimasi kebutuhan Indonesia untuk mencapai target NDC setiap tahun adalah sebesar Rp343,32 triliun. Merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk perubahan iklim, berdasarkan data budget tagging tahun 2019 dan 2020," kata Djoko dalam video virtual, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Djoko menjelaskan, dengan merujuk pada kebutuhan per tahun dan data budget tagging tersebut, maka masih terdapat gap yang cukup besar yakni sekitar 60-70% dari total kebutuhan dananya.
Baca Juga:Â Ekonomi RI Minus 0,74%, Kemenkeu Bilang Begini
"Bersarkan estimasi kebutuhan pendanaan untuk implementasi NDC, Indonesia membutuhkan pendanaan sebesar USD247 miliar atau sekitar 3.461 triliun untuk periode 2018-2030 sesuai dengan dokumen Second Biennial Update Report 2018," paparnya.
Salah satu upaya konkret pemerintah untuk mendukung pendanaan NDC atau pendanaan lingkungan hidup secara umum, adalah pembentukan Indonesian Environment Fund (IEF) atau yang disebut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada tahun 2019.
Baca Juga:Â Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Sentil BUMN Asuransi soal Kasus Gagal Bayar
Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, yang pengelolaannya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, prudent, profesionalisme, dan didesain dengan menerapkan standar tata kelola internasional.