Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kedepannya.
"Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS juga himbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana. Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," tandasnya
(Dani Jumadil Akhir)