JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman online (pinjol). Pertama, memastikan aplikasi pemberi pinjaman sudah ada izin atau legal.
Kemudian yang kedua, masyarakat yang meminjam menyesuaikan dengan kebutuhan, dan memastikan mampu membayar. Ketiga, diharapkan jika meminjam untuk kegiatan produktif, dan terakhir memahami risiko dan manfaatnya.
Masyarakat memang harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.
Sebab tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial.
Baca Selengkapnya: 3.193 Pinjol Ilegal Diblokir, Cirinya Syarat Mudah hingga Bunga Tinggi
(kmj)