Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Libur dan Cuti Bersama 2021, Menaker Kirim Surat ke Perusahaan

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 18 Juni 2021 |16:24 WIB
Revisi Libur dan Cuti Bersama 2021, Menaker Kirim Surat ke Perusahaan
Menaker Kirim Surat Edaran ke Perusahaan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

“Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” lanjutnya.

Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Dan tidak ada cuti bersama yang tersisa tahun ini.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement