JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan, perihal perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
“Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran, SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur walikota,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Â Tegas! PNS Dilarang Cuti Berdekatan Libur Nasional
Dia mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran covid-19.
“Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif covid-19,” ujarnya.
Baca Juga:Â Libur dan Cuti Bersama Direvisi, Begini Reaksi Pengusaha
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.