Share

Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Asita: Intinya Kesadaran Masyarakat

Hafid Fuad, Sindonews · Jum'at 18 Juni 2021 21:13 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 18 320 2427485 libur-nasional-dan-cuti-bersama-direvisi-asita-intinya-kesadaran-masyarakat-UVVx8pkIFU.jpg Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata soal Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Namun libur Idul Adha tetap berlaku. Dampaknya diharapkan kembali menekan mobilitas masyarakat yang ingin jalan-jalan atau berlibur.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) mengharapkan pemerintah melakukan kebijakan yang lebih terukur khususnya dalam kebijakan yang berdampak ke sektor pariwisata.

Baca Juga: Catat, Berikut Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Wakil Ketua Umum DPP ASITA Budijanto Ardiansjah, mengatakan penerapan protokol kesehatan atau Prokes dan vaksinasi adalah yang lebih dibutuhkan dibandingkan larangan mobilitas.

"Sikap kita belum berubah apalagi dengan aturan pemerintah yang selalu menyalahkan pariwisata setiap ada kenaikan angka Covid. Intinya tetap divaksinasi dan kesadaran masyarakat terhadap prokes dan pengawasan pemerintah. Sehingga angka covid bisa segera turun dan landai," ujar Budijanto saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/6/2021).

Baca Juga: Revisi Libur dan Cuti Bersama 2021, Menaker Kirim Surat ke Perusahaan

Dia mengatakan pihaknya terus berharap akan ada kebangkitan perekonomian dari sektor transportasi dan pariwisata.

"Tugas kita bersama untuk menjaga agar grafik covid semakin menurun dan terciptanya herd immunity sehingga kesehatan dan perekonomian dapat sama-sama berjalan. Pemerintah diharapkan juga makin mempercepat proses vaksinasi dengan dukungan semua masyarakat," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini