Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Dapat 'Karpet Hijau' Tender Proyek Negara

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |17:21 WIB
UMKM Dapat 'Karpet Hijau' Tender Proyek Negara
LKPP-Kementerian PUPR Permudah UMKM Ikuti Tender Proyek Pemerintah. (Foto: Okezone.com/LKPP)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi dengan Kementerian PUPR memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.

Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam PerLKPP ini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Menteri Basuki Targetkan Bendungan Semantok Rp1,7 Triliun Rampung 2022

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, untuk pekerjaan konstruksi, potensi belanja pemerintah 217.371 paket dengan total pagu sebesar Rp280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar.

Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.

“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier. Jadi sebenarnya potensi usaha mereka di pengadaan pemerintah itu sangat besar. Harapannya, dengan semakin banyak paket yang bisa dikerjakan, pelaku usaha kecil ini dapat naik kelas,“ kata Roni, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Menteri Basuki Gelontorkan Rp17,6 Miliar Bangun Rusun Mahasiswa

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti:

1. Mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender.

2. Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi.

3. Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L

4. Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi.

5. Penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement