Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mal Telan Kerugian saat Mal Ditutup

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |11:30 WIB
Pengusaha Mal Telan Kerugian saat Mal Ditutup
PPKM Darurat, Pengusaha Telan Kerugian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sebelum 24 Juni 2021, traffic pengunjung di pusat belanja rata-rata mencapai 44% dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Namun mulai tanggal 24 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021, traffic di pusat belanja turun sekitar 40% dari 44%, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26%-28%.

Baca Juga: Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik

"Sebagaimana diketahui bahwa umumnya di pusat belanja kategori/tenant yang diizinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10%-18% dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja. Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).

Ellen melanjutkan, dengan ditutupnya pusat pusat perbelanjaan dan mal maka ada biaya operasional yang harus ditanggung mengingat masih ada 10%-18% tenant yang diizinkan beroperasi.

Menurut dia, pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Pergerakan Saham Ciputra, Lippo hingga Summarecon

"Kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement