Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak Badan Lapor Rugi Diusulkan Kena PPh Minimum 1%

Antara , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |18:20 WIB
Wajib Pajak Badan Lapor Rugi Diusulkan Kena PPh Minimum 1%
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak COVID-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.

“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kita atur seperti apa nanti,” tegasnya.

Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement