Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak Badan Lapor Rugi Diusulkan Kena PPh Minimum 1%

Antara , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |18:20 WIB
Wajib Pajak Badan Lapor Rugi Diusulkan Kena PPh Minimum 1%
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak COVID-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.

“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kita atur seperti apa nanti,” tegasnya.

Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement