JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digencarkan oleh pemerintah berdampak pada pergerakan penumpang di 15 bandara.
"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy Heryudhitiawan, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, pada keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).
Handy juga menjelaskan, pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada tanggal 3 juli 2021 trafic penumpang mengalami penurunan dari sebelumnya 85.256 pergerakan penumpang menjadi 73.214 pada 4 juli 2021.
Baca Juga: Menko Luhut Pakai 'Mata-Mata' Pantau Mobilitas saat PPKM Darurat
Sedangkan pada 5 juli, tercatat menjadi yang terendah jika ditarik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 sebesar 74.589 pergerakan penumpang perharinya.
Pemberlakuan PPKM darurat yang tertuang dalam surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai turunan aturan PPKM darurat dari Satgas Covid - 19 Nomor 14 Tahun 2021, sangat efektif untuk menekan pergerakan masyarakat, khususnya pada moda transportasi pesawat.
Baca Juga: PPKM Darurat Ada Penurunan Mobilitas tapi Jauh dari Harapan, Menko Luhut Tak Puas
Pada 5 Juli 2021 Angkasara Pura I mengalami penururan trafic yang cukup drastis. Tercatat hanya ada 25.035 pergerakan penumpang.