JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) sangat dibutuhkan masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang. Adapun bantuan untuk pekerja atau BL Subsidi Gaji diusulkan untuk kembali diadakan.
Ekonom Bhima Yudhistira mengusulkan bantuan subsidi gaji kembali diberikan kepada pekerja untuk memitigasi dampak ekonomi jika pemerintah memperpanjang PPKM darurat.
Bhima pun mengusulkan pemerintah meningkatkan besarannya menjadi Rp5 juta per pekerja selama tiga bulan.
"Untuk cegah PHK massal, saya usul subsidi upah dilanjutkan dengan nominal bantuan Rp5 juta per pekerja selama tiga bulan," katanya.
Adapun bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) ini pernah diberikan pemerintah saat awal pandemi Covid-19 di 2020. Namun pada APBN 2021, pemerintah tidak lagi mencantumkan BSU.