Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.
"Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus 'X'," ucap Hasan.
Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat.
"Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien," tuturnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.