Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Investor, BEI Terapkan Daftar Saham dalam Pemantauan Khusus

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2021 |15:29 WIB
Lindungi Investor, BEI Terapkan Daftar Saham dalam Pemantauan Khusus
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan “Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus”. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.

"Pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut," ujar Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Adapun kriteria pertama adalah laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Dear Investor! Ini Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus, dari PBRX hingga Sritex

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

"Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.

Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester II tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00

2. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

3. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat

Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi

4. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Baca Juga: Kapitalisasi Pasar Saham 34 BUMN di BEI Tembus Rp1.733 Triliun

Pada penerapan awal ini, Papan Pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus

mengikuti Papan Pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa.

Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10 persen. Namun selama masa Pandemi COVID-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 persen untuk batas atas dan 7 persen untuk batas bawah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement