JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai resah menghadapi angka PHK yang kembali tinggi. Dikhawatirkan angka tersebut akan kembali melonjak di tahun ini.
"Sampai dengan 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah ter-PHK," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Â Pandemi Tak Kunjung Selesai, Gelombang PHK hingga Dirumahkan Tanpa Gaji Meningkat
Data tersebut dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya. Pasalnya, Kemnaker sudah memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa ter-PHK. Pihak Kemnaker pun khawatir karena per 7 Agustus, angka pekerja yang ter-PHK sudah mencapai 538.305 orang.
"Dengan situasi berat akibat Covid-19, ini angka yang besar sekali. Namun, memasuki semester kedua, biasanya angkanya di Agustus sudah lebih dari 50%. Sementara proyeksinya sekitar 895 ribu orang," terang Putri.
Baca Juga:Â PPKM Darurat Picu PHK Massal hingga Kenaikan Angka Kemiskinan
Dilihat dari perhitungan kasarnya, maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja. Jika dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.
"Maka dari itu dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan. Jangan sampai proyeksi kalah atau salah, lalu jadi meningkat. Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK," tegas Putri.