JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengharapkan terdapat penguatan fokus belanja perlindungan sosial tahun 2022 kepada pekerja informal.
“Banyak bansos (bantuan sosial) yang masih mengecualikan pekerja informal,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Contohnya, kata dia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mensyaratkan untuk memakai BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dinyatakan banyak pekerja informal justru tak memperoleh BSU tersebut.
Menurut Bhima, BSU perlu diberikan tanpa persyaratan memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjan informal.
Baca Juga: Jokowi Pamer Bansos yang Dicairkan Sepanjang Covid-19, Diskon Listrik hingga BLT
“Jadi program BSU yang terpisah. Teruntuk pendataan bisa melibatkan asosiasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta pemda (pemerintah daerah),” katanya.
Dengan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp427,5 triliun dalam RAPBN tahun 2022, dia mengharapkan agar pekerja informal dijadikan pula sebagai prioritas kelompok yang memperoleh bantuan.
Baca Juga: Saran Ekonom agar Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Positif
Adapun bagi pengangguran, Bhima menyarankan diberikan bantuan usaha produktif dengan minimal Rp5 juta rupiah selama 3 bulan per penerima agar bisa memulai usaha.