Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Masyarakat, OJK Basmi 3.000 Pinjol Ilegal

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |13:20 WIB
Rugikan Masyarakat, OJK Basmi 3.000 Pinjol Ilegal
OJK blokir ribuan pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Yang lebih meresahkan, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi. Dia pun mengingatkan bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.  

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," pungkas Wimboh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement