Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.
Hal ini dilakukan karena keduanya melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: calon anggota BPK paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
(Feby Novalius)