JAKARTA - Pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai sebagai Anggota BPK RI menuai polemik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun siap menggugat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika kedua nama tersebut diangkat menjadi Anggota BPK).
MAKI menilai, pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, BPK Bongkar Anggaran Covid-19
"Nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (1/9/2021).
Dirinya pun meminta Komisi XI DPR untuk membatalkan pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Pasalnya, dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: BPK Temui 6 Masalah Pelaksanaan Program Penanganan Covid-19, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Fatwa Mahkamah Agung terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI, karena keduanya melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: calon anggota BPK paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Diketahui bahwa Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sementara Heri Zoeratin adalah menduduki jabatan di lingkungan