Kukuh menjelaskan bahwa BSN berkewajiban menyediakan SNI dan skema penerapan, pembinaan, dan fasilitasi sertifikasi.
"Selain berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, SNI juga menjadi panduan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Kukuh.
BSN, telah berupaya melestarikan batik dan produk batik dengan menetapkan 32 SNI batik dan produk batik yang disusun oleh Komite Teknis 59-03 Batik dan produk batik.
Batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Dengan ber-SNI berarti batik telah memiliki kepastian kualitas sesuai standar, yang diakui secara nasional, maupun secara internasional," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)