Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Realisasi KUR, Ingat Bunganya 3% Bukan 6%

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |05:32 WIB
4 Fakta Realisasi KUR, Ingat Bunganya 3% Bukan 6%
Realisasi Penyaluran KUR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya untuk pencapaian realisasi KUR yang semakin baik ke depannya, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Demikian seperti yang dipaparkan, Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha kecil dapat melakukan pinjaman modal dari bank dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang dibayar sebesar 3%, karena sebanyak 3% lagi sudah disubsidi oleh pihak pemerintah.

Berikut terdapat empat fakta terkait realisasi KUR, yang telah dirangkum Okezone, di Jakarta, Senin (11/10/2021).

1. Bunga KUR 3%

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar 3%.

Baca Juga: Bukan 6%! Bunga Pinjaman KUR Hanya 3%

"3% sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga 6%," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Ambon.

2. Debitur Pinjaman KUR

Selain itu, Menko Perekonomian menyatakan saat melakukan dialog dengan sejumlah debitur pinjaman KUR dari BNI 46, BRI, serta Bank Mandiri. Lantas, memberikan tantangan kepada pihak BNI 46 Cabang Ambon untuk menambah jumlah KUR kepada debitur yang sudah lama membuka usaha dan melunasi kredit mereka kemudian mengambil pinjaman baru sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Menko Airlangga: KUR Membantu UMKM dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi

"Apalagi kredit usaha rakyat yang diajukan debitur saat itu Rp200 juta dalam masa pandemi dan sudah terlunaskan," kata Menko Airlangga Hartarto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement