Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Merapat, Syarat Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |06:51 WIB
Pedagang Merapat, Syarat Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta
PKL akan mendapat BLT Rp1,2 juta (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmikan program BLT Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung. Penyaluran bantuan ini melibatkan TNI, Polri, hingga asosiasi pedagang.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.

BLT Rp1,2 juta ini rencananya akan menyasar 1 juta PKL dan pemilik warung di seluruh Indonesia. Program BLT ini diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi di kawasan Malioboro, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini yaitu WNI, memiliki e-KTP, .bukan termasuk penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), lokasi usaha terletak di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Selain itu, penerima juga bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca selengkapnya: 4 Fakta BLT PKL Cair, Buruan Cek Syarat agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement