JAKARTA – Penyaluran BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
BLT Rp1 juta tersebut masih terus dialokasikan oleh pihak pemerintah melalui Kemnaker dengan ditransfer ke rekening bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Sesuai ketentuan dan arahan dari Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening Himbara, sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).
Selain itu, pemerintah melalui Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta.
Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yang baru ada lima, yaitu pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Sementara, cara mengetahui mencairkan BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta melalui rekening kolektif. Di mana pekerja bisa mengecek apakah akan menerima bantuan sosial atau tidak. Ada beberapa cara untuk cek penerima BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta.
Cara pertama, melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Silahkan cek cara cek BSU di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti berikut ini:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.