JAKARTA - Pembubaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menjadi pilihan Kementerian BUMN, selaku pemegang saham. Langkah likuidasi akan ditempuh jika restrukturisasi utang emiten senilai Rp70 triliun menemui jalan buntu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Garuda Indonesia tercatat zumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN).
Baca Juga:Â Kabar Pelita Air Gantikan Garuda Indonesia, Begini Reaksi Kemenhub
Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur dan perusahaan penyewa pesawat (lessor) masih ditempuh pemegang saham.
"Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujar Kartika, dikutip Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Â Arab Saudi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia, Dirut Garuda Sebut yang Antre Banyak
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut, opsi pembubaran merupakan pandangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.
Artinya, Kementerian BUMN melihat berbagai kemungkinan melalui perspektif yang lebih luas atas berbagai opsi dan langkah untuk mendorong pemulihan kinerja Garuda Indonesia.
Saat ini manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu masih fokus pada restrukturisasi utang yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Upaya tersebut diintensifkan melalui berbagai upaya penunjang perbaikan kinerja secara fundamental, khususnya dari basis operasional penerbangan.
"Fokus utama kami di Garuda Indonesia saat ini adalah untuk terus melakukan langkah akseleratif pemulihan kinerja yang utamanya dilakukan melalui program restrukturisasi menyeluruh yang tengah kami rampungkan," kata Irfan saat dikonfirmasi.
Follow Berita Okezone di Google News