JAKARTA – Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terlibat dalam kasus mafia tanah. BPN pun mengakui adanya mafia tanah di instansinya.
BPN mengungkapkan bahwa mafia tanah ini kerap terjadi dan termasuk kasus yang rumit. BPN akan terus berusaha memberantas mafia tanah di dalam instansinya.
Berikut fakta mengenai pegawai BPN terlibat dalam mafia tanah yang dirangkum Okezone, Senin (25/10/2021).
1. 125 Pegawai BPN Terlibat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.
Baca Juga:Â Sofyan Djalil Akui Rumit Selesaikan Kasus Mafia Tanah
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
2. Diberi Hukuman Berat
Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Baca Juga:Â 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.
3. Modus SKT dan Girik Palsu
Salah satu modus yang biasa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Sofyan juga menyebutkan cara kerja mafia tanah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu sebagai bola liar. "Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjut Sofyan.