Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Mafia Tanah dan Modusnya, Ternyata 125 Pegawai BPN Terlibat

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |06:04 WIB
5 Fakta Mafia Tanah dan Modusnya, Ternyata 125 Pegawai BPN Terlibat
Berantas Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A
A
A

4. Punya Bekingan di Pengadilan

Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangkan gugatan sengketa lahan.

"Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif," katanya.

5. Contoh Kasus Mafia Tanah

Menteri ATR/BPM Sofyan Djalil mengutarakan contoh kasus yang beberapa waktu lalu sempat menimpa salah satu keluarga dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri ke-5, Dino Patti Djalal, yang sempat ramai diberitakan media.

Dalam perkara itu, kata dia, ada mafia tanah yang datang dan berpura-pura ingin membeli rumah dengan mengakali sertifikat asli yang dimiliki si pemilik rumah.

"Karena mau membeli rumah, dia minta sertifikat ya kan. Sertifikat ini dipalsukan atau kemudian dikasih uang muka, dimana, harga rumah Rp20 miliar namun dikasih uang muka Rp1 miliar saja. kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya. Nah ini yang terjadi praktiknya," ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, dia pun menyarankan kepada masyarakat yang ingin menjual rumah, namun tidak punya pengalaman agar jangan terburu-buru melakukan transaksi jual-beli secara mandiri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement