JAKARTA - Penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal harus bersiap karena pemerintah akan semakin tegas.
Pinjol ilegal terkenal memiliki cara kasar dan tidak beradab saat menagih utang kepada para nasabah. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan pinjol ilegal, Minggu (24/10/2021):
1. Korban Pinjol Tidak Usah Bayar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, bahwa korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%
Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan teror. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
2. Tegas Pada Pinjol Ilegal
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.
“Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” tegasnya
“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.
3. Gerakan Masif dari Polisi
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan bahwa kepolisian melalui Bareskrim Polri akan membuat gerakan masif untuk mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi: Korban Pinjol Ada yang Stres sampai Bunuh Diri
“Bareskrim Polri akan membuat masif gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tutupnya.