Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Meresahkan Pinjaman Online, Tidak Wajib Bayar Lho

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |05:13 WIB
6 Fakta Meresahkan Pinjaman Online, Tidak Wajib Bayar Lho
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

4. Laporan Korban Meninggal

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat laporan dari salah satu masyarakat korban pinjaman online (Pinjol) ilegal yang salah satu anggota keluarganya sampai nekat bunuh diri lantaran tak sanggup membayar hutang.

Dari laporan itu, kata Mahfud, ketika korban sudah meninggal pun penagih masih melakukan teror.

Untuk menutupi korban meninggal dunia akibat pinjol ilegal, keluarganya sampai menutupi kabar tersebut dari orangtuanya di kampung.

"Saya ada laporan ada orang meninggal karena itu, tetapi tetap keluarganya diteror suruh bayar, pinjam hanya Rp1,2 juta lalu naik terus meninggal bunuh diri. Keluarganya yang nengok diteror, ini tidak diberitakan, dirahasiakan kepada orang tuanya di kampung meninggal karena sakit perut," ujarnya.

5. Janji Mengusut Pinjol Ilegal

Menko Polhukam Mahfud MD menghimbau para pelaku teror pinjol untuk menghentikan aksinya. Hal itu dikarenakan pemerintah akan mengusutnya secara tuntas serta melindungi masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saya kira cukup produktif kerja Polri 3 sampai 4 hari ini. Tidak akan pernah berhenti melindungi, karena negara harus hadir melindungi dari cara-cara seperti itu," tuturnya

6. 13 Tersangka Pelaku Pinjol

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap lima lokasi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan pinjol online menyebar foto nasabah dengan disandingkan gambar porno kepada keluarga bahkan atasan korban bekerja.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 13 tersangka diamankan dari lima lokasi penggerebekan. Kegiatan pinjol dampaknya sangat terasa ke masyarakat bahkan berujung kematian.

Modus fintek peminjaman dana dengan perjanjian waktu (peer to peer leanding) ilegal salah satunya adalah bagian desk collection atau DC melakukan penagihan. Pada unit DC ini mereka melakukan tagihan modus lewat SMS dan medsos para korban.

"Dengan ancaman bahkan ada foto si konsumen dicrop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada," kata Yusri.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement